Klaim Mudah


KLAIM PADA ASURANSI SYARIAH

Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru semua peserta. Perusahaan sebagai mudharib wajib menyelesaikan proses klaim secara cepat, tepat dan efisien sesuai dengan amanah yang diterimanya, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat al-Anfaal : 27

يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواْلاَ تَخُونُواْاللّهَوَالرَّسُولَوَتَخُونُواْأَمَانَاتِكُمْوَأَنتُمْتَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”.

Dasar hukum klaim dalam asuransi syariah
Dasar  Hukum
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian)itu.”
(QS Al-Maidah [5] : 1)
  وَالَّذِينَ هُمْ لأمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
 Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya. ( Al-Mukminun: 8)
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلاً أَنْ يُتْقِنَهُ - رواه الطبراني
Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila dia beramal, dia menyempurnakan amalnya. (HR. Thabrani)

Ketentuan klaim pada asuransi syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional  NO: 21/DSN-MUI/X/2000 memutuskan bahwa ketentuan klaim adalah sebagai berikut:
klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  1. klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
  2. klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
  3. Klaim atas akad tabarru, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Tujuan dari klaim adalah untuk memberikan manfaat yang sesuai dengan ketentuan dalam Polis Anda.
Agar klaim dapat diproses dan terbayar, perhatikan berbagai ketentuan penting mengenai pengajuan klaim.
Hal yang harus di perhatikan sebelum melakukan KLAIM
  1. pastikan Anda memiliki manfaat yang sesuai dengan yang tercatat di Polis Anda.
  2. Polis Anda masih berada dalam keadaan Inforce / berlaku / aktif.
  3. Polis Anda tidak dalam masa tunggu. Maksudnya masa tunggu adalah masa mulai berlakunya perlindungan asuransi Anda. Contoh : untuk perlindungan rawat inap yang disebabkan karena sakit, seperti : diare, demam berdarah, infeksi saluran kencing, typhus, dll. Masa tunggunya adalah 30 hari sejak diterima sebagai nasabah Asuransi. Ingat juga bahwa syarat untuk klaim biasanya harus menjalani rawat inap, bisa minimal 1 x 24 jam atau 2 x 24 jam.
  4. klaim yang Anda ajukan bukan pengecualian yang tertera dalam Polis.
 Berikut Tahapan Umum Pemrosesan Klaim :
  1. Formulir Klaim diisi oleh Tertanggung / Peserta / Pemegang Polis / Ahli Waris (untuk klaim meninggal) , dengan menyertakan surat keterangan dari dokter.
  2. Tertanggung / Peserta / Pemegang Polis / Ahli Waris menyerahkan dokumen peninjung klaim kepada perusahaan asuransi, seperti : kuitansi, hasil rekam medis, hasil laboratorium, laporan kepolisian (jika klaim atas kecelakaan) , dan dokumen yang diperlukan lainnya.
  3. Cantumkan Nomor Polis dan Nomor Rekening Anda dengan Benar, dan Tandatangani Pengajuan Klaim sesuai tanda tangan yang ada didalam Polis, sertakan identitas diri juga (FC KTP / SIM / Paspor). Jadi Pastikan Anda telah mencantumkan Nomor Polis dan Nomor Rekening Pemegang Polis yang jelas, lengkap dan benar.
  4. Perusahaan Asuransi akan melakukan proses validasi terhadap dokumen pelengkap dan verifikasi kepada Pemegang Polis / Tertanggung / Ahli Waris dan Dokter atau rumah sakit bila diperlukan.
  5. Apabila hasil validasi dan verifikasi oleh perusahaan asuransi sudah sesuai dengan ketentuan, maka pembayaran klaim akan diproses oleh bagian klaim.
  6. Manfaat asuransi akan dibayarkan / ditransfer kepada Pemegang Polis /  Tertanggung / Peserta / Ahli Waris.
Dengan melihat ketentuan diatas , klaim bukan lagi masalah yang rumit, klaim adalah masalah mudah. Perusahaan Asuransi akan membayar Klaim Anda.


Baca juga info penting ini:

Profil Takaful Keluarga
Cara Mudah Bayar Takaful
Daftar Online Takaful
Klaim Mudah Peserta Takaful

Leave a Reply